Pemkab Kepahiang Akan Bentuk Dewan Pengawas Perumda Dan RSUD

KEPAHIANG, LSN – Pemerintah Kabupetan Kepahiang berencana akan membentuk dewan pengawas yang akan melakukan pengawasan, memberikan nasehat dalam menjalankan kegiatan perusahaan.

Dewas ini nanti, dikatakan Bupati Kepahiang Dr. Ir H. Hidayattulah Sjahid, MM IPU akan dibentuk apabila Perusahaan Umum Daerah (perumda) Air Minum yang merupakan revisi dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Alami sudah terbentuk, dimana saat ini regulasi daerahnya tengah digodok.

tidak hanya Dewan Pengawas untuk Perumda Air Minum, dikatakan Bupati, nantinya dewan pengawas juga akan dibentuk untuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kepahiang. Dimana sesuai dengan ketentuan RSUD yang menjalankan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sudah seharusnya memiliki dewan pengawas.

” pemkab Kepahiang  akan segera membentuk Dewan Pengawas, ini khusus untuk mengawasi Perumda Air Minum. Kemudian juga untuk RSUD, sudah seharusnya rumah sakit yang sudah menjalankan BLUD memiliki Dewas sendiri,” tegas Bupati.

Dijelaskan Bupati, pengangkatan dewan pengawas ini nantinya ditetapkan oleh kepala daerah, dimana tugasnya memeriksa dengan otoritas pengelola bahwa peran perwakilan orang yang relevan telah dipenuhi sesuai standar yang dipersyaratkan.

“Dewas ini terdiri dari unsur pemerintahan, seperti dewas perumda nanti ada yang dari Dinas PUPR, bagian ekonomi dan unsur masyarakat. Dewas rumah sakit juga harus segera dibentuk, bisa dari unsur Dinas Kesehatan, Pemda maupun unsur masyarakat,” ujar Bupati.(Adv/Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *