Bobol Rumah Sakit Bekas Honorer Diringkus Elang Jupi Polres Kepahiang

KEPAHIANG, LSN – Pelaku pembobolan Ruangan Akreditasi dan Poli klinik Rumah Sakit Umum Daerah Rejang Lebong ( Curup ) yang terletak di jalur II Kecamatan merigi kabupaten kepahiang IW (41) Warga Rejang Lebong Berhasil Dirngkus Tim Gabungan Buser Elang Jupi Dan Buser Elang Mas Polsek Ujan Mas.

Kapolres Kepahiang AKBP Yana Supriatna, S.IK,.M.Si dampingi Waka Polres Andi Kadesma, S,IK, Kabag Ops AKP George Rudianto Kasat Reskrim IPTU Doni Juniansyah, SM Dan Kanit Pidum IPDA Fredo Ramous, S. Sos Dalam keterangan Pers yang dilaksanakan di depan gedung Reserse Kriminal Kamis (16/02/2023) Menjelaskan Kronologi penangkapanPada hari ini, Rabu tanggal 15 Februari 2023 sekira pukul 22.00 Wib, Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres kepahiang yang di Pimpin Langsung Oleh Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Kanit Pidum Polres Kepahiang, Anggota Polsek Ujan mas Dan Tim Elang Jupi Polres Kepahiang melakukan Penangkapan Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi di Ruangan Akreditasi dan Poli klinik Rumah Sakit Umum Daerah Rejang Lebong (Curup ) yang terletak di jalur Il kecamatan merigi kabupaten kepahiang yang mana sebelumnya Anggota Tim Elang Jupi Bersama Unit Reskrim Polsek Ujan Mas Mendapatkan Informasi keberadaan pelaku yang mana pelaku IW Sedang berada di rumah nya tepat nya di di Desa Talang Benih Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong yang kemudian anggota unit Reskrim Polsek Ujan Mas beserta Tim elang jupi melakukan penangkapan Terhadap tersangka tersebut Dan Berhasil di aman kan Dari keterangan Tersangka Mengakui Perbuatan nya Tersebut.

“Tersangka merupakan Eks Honorer RSUD sehingga Sangat Paham dengan Lokasi tempat tersangka Melakukan Curat Tersebut dan memudahkan aksi tersangka,” kata Kapolres.

Menariknya lagi berdasarkan keterangan dan pengakuan Tersangka kepada penyidik tidak hanya melakukan pencurian dengan pemberatan saja melainkan tersangka pernah mencuri speda motor karyawan rumah sakit, namun pada saat akan menjual barang motor curian ke Arah Kepala Curup motor tersangka malah kena Begal.

“dari pengakuan tersangka tidak hanya membobol rumah sakit namun juga pernah melakukan pencurian speda motor” ujar Kapolres.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 2 (dua) Unit Speaker besar, 2 (Dua) unit PC (Personal Computer) Merk MSI. 1 (satu) Unit Tape Deck, 1 (satu) Unit Television LCD berukuran 32 Inci Merk 1 (satu) Unit Printer Merk EPSON beserta kardus, 1 (satu) Unit Stabilizer perangkat elektronik merk Aceraltos.

” Pasal yang dipersangkakan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman Pidana penjara 5 tahun,” Tutup Kapolres.(Rik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *