Dana BPJS Kesehatan Rp.22,1M, Ibu Dan Anak Ditetapkan Tsk Oleh Jaksa

Magelang,Liputansatunews.com – Kasus dugaan korupsi dana BPJS Kesehatan senilai Rp22,1 miliar menghebohkan publik. Dua petinggi Rumah Sakit Umum (RSU) Padma Lalita Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, yang merupakan ibu dan anak, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan manipulasi klaim layanan kesehatan fiktif.

Kedua tersangka masing-masing berinisial TW (74), selaku Direktur RSU Padma Lalita, dan BM (34), yang menjabat sebagai Wakil Direktur rumah sakit tersebut.

Keduanya diduga melakukan penyimpangan pengajuan klaim palsu atau phantom billing dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selama periode 2017 hingga 2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dugaan praktik tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp22.194.972.800 atau sekitar Rp22,1 miliar.

Modus yang digunakan yakni membuat data pasien dan dokumen medis fiktif untuk mengajukan klaim kepada BPJS Kesehatan.

Dalam penyidikan, TW diduga membuat resume medis palsu dan memerintahkan pegawai rumah sakit memasukkan data Surat Eligibilitas Peserta (SEP) fiktif ke aplikasi V-Klaim milik BPJS Kesehatan.

Dari praktik tersebut, sebanyak 16.930 SEP pasien rawat jalan dan rawat inap diduga diterbitkan, meskipun pasien yang tercatat tidak pernah mendaftar maupun menerima pelayanan kesehatan di rumah sakit tersebut.

Kasus ini mulai terungkap setelah verifikator BPJS Kesehatan Cabang Magelang menemukan kejanggalan administrasi pengajuan klaim pada awal 2023.

Saat dilakukan pemeriksaan langsung, pihak rumah sakit menyampaikan tidak terdapat pasien BPJS pada hari pemeriksaan. BPJS kemudian melakukan pengecekan secara acak terhadap pasien yang tercantum dalam dokumen klaim.

Hasilnya, sejumlah pasien mengaku tidak pernah berobat maupun menjalani perawatan di RSU Padma Lalita.

Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang mengungkapkan, dana klaim yang masuk ke rekening rumah sakit kemudian dicairkan oleh TW. Uang tersebut selanjutnya diberikan kepada BM untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar utang TW.

Kedua tersangka kini telah ditahan di Lapas Kelas IIA Magelang selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Atas dugaan perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini menjadi perhatian karena dana BPJS Kesehatan yang seharusnya digunakan untuk membiayai pelayanan kesehatan masyarakat justru diduga diselewengkan melalui klaim pasien fiktif.(rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *