KEPAHIANG – Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran di tengah kondisi cuaca ekstrem.
Masyarakat diminta tidak membakar sampah sembarangan, terutama saat suhu udara tinggi, angin kencang dan kondisi lingkungan kering. Kebiasaan membakar sampah dinilai dapat memicu meluasnya api hingga mengancam lingkungan, permukiman bahkan keselamatan jiwa.
Imbauan tersebut disampaikan Pemkab Kepahiang melalui kampanye “Stop Bakar Sampah! Jangan Bakar Sampah di Mana Pun!” sebagai bagian dari upaya menjaga lingkungan sekaligus mencegah terjadinya kebakaran.
Dalam imbauannya, DLH Kepahiang mengingatkan bahwa membakar sampah dapat menimbulkan sejumlah dampak, mulai dari pencemaran udara akibat asap, gangguan kesehatan, kerusakan lingkungan hingga risiko kebakaran yang meluas.
Asap hasil pembakaran sampah juga dapat mengandung berbagai zat yang berpotensi mengganggu kesehatan, khususnya bagi masyarakat yang memiliki gangguan pernapasan.
Warga Diminta Kelola Sampah dengan Benar
Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pembakaran sampah, melainkan mengelolanya dengan cara yang lebih aman dan ramah lingkungan.
Beberapa langkah yang dianjurkan antara lain membuang sampah pada tempat yang telah disediakan, melakukan pemilahan sampah sejak dari sumbernya, mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, memanfaatkan kembali barang yang masih dapat digunakan serta mengolah sampah organik menjadi kompos.
Sampah yang memiliki nilai ekonomi juga dapat disalurkan melalui bank sampah maupun TPS3R yang tersedia.
Ada Ketentuan Larangan dan Sanksi
Dalam materi imbauan DLH Kepahiang disebutkan, larangan membakar sampah juga diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah.
Pada Pasal 55 huruf g, disebutkan adanya larangan pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis penyediaan sarana sehingga berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat dan menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Materi tersebut juga mencantumkan sanksi bagi pelanggaran, termasuk denda maksimal Rp50 juta, atau sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, selain bentuk penindakan administratif seperti teguran lisan, teguran tertulis dan penghentian kegiatan.
Jaga Kepahiang Tetap Hijau dan Sehat
Pemkab Kepahiang mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari pemerintah desa/kelurahan, tokoh masyarakat, pelaku usaha, dunia pendidikan hingga masyarakat secara luas untuk bersama-sama meningkatkan kesadaran dalam mengelola sampah dan mencegah kebakaran.
“Stop bakar sampah! Cegah kebakaran!” menjadi pesan utama dalam imbauan tersebut.
Dengan pengelolaan sampah yang baik dan kepedulian bersama, masyarakat diharapkan dapat menjaga lingkungan tetap bersih, hijau dan sehat sekaligus mengurangi risiko kebakaran di Kabupaten Kepahiang.
“Lingkungan Lestari, Hidup Sehat, Masa Depan Cerah.”
(Advetorial)














