Sumber Dana Desa, Desa Tangsi Duren Alokasikan Rp30 Juta untuk Program Rehabilitasi Rumah Warga Tahun 2026

Kepahiang – Pemerintah Desa Tangsi Duren, Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang, mengalokasikan anggaran yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2026 untuk program rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH).

Melalui program tersebut, sebanyak 3 unit rumah warga akan mendapatkan bantuan rehabilitasi dengan total anggaran sebesar Rp30 juta, atau masing-masing penerima memperoleh bantuan senilai Rp10 juta per unit rumah.

Kepala Desa Tangsi Duren, Komari Yusuf, mengatakan bahwa program rehabilitasi rumah merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah desa dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan membantu warga yang membutuhkan hunian yang lebih layak.

“Melalui Dana Desa Tahun 2026, pemerintah desa mengalokasikan anggaran untuk rehabilitasi rumah warga yang membutuhkan. Kami berharap bantuan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi penerima dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” ujar Komari Yusuf.

Menurutnya, program tersebut merupakan hasil perencanaan pembangunan desa yang telah dibahas bersama masyarakat melalui musyawarah desa, sehingga pelaksanaannya diharapkan tepat sasaran dan sesuai kebutuhan warga.

Pemerintah Desa Tangsi Duren juga berkomitmen untuk melaksanakan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat secara transparan dan akuntabel, sehingga Dana Desa dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat.

Dengan adanya bantuan rehabilitasi rumah ini, diharapkan kondisi tempat tinggal penerima manfaat menjadi lebih layak, aman, dan nyaman, sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa Tangsi Duren.

(LiputanSatuNews.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *