Kepahiang – Guna menjamin keamanan dan kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa 2026, Polres Kepahiang menggelar Operasi Pekat Nala I Tahun 2026.
Operasi rutin yang dilaksanakan serentak di jajaran Polda Bengkulu ini dijadwalkan berlangsung selama 15 hari, terhitung sejak 23 Februari 2026.
Baru memasuki hari ketiga pelaksanaan, hasilnya sudah signifikan. Ratusan botol minuman keras (miras) dari berbagai merek berhasil diamankan petugas dari sejumlah titik di wilayah hukum Kepahiang.
Kapolres Kepahiang, AKBP. Yuriko Fernanda, S.H, S.IK, M.H melalui Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kepahiang, Ipda Harianto Pasaribu, mengungkapkan bahwa barang bukti tersebut disita dari toko-toko yang tidak mengantongi izin resmi penjualan miras.
“Terhitung sejak 23 Februari 2026 hingga 15 hari ke depan, Polres Kepahiang melaksanakan Operasi Pekat Nala I. Operasi ini dilakukan serentak di jajaran Polda Bengkulu,” ungkap Ipda Harianto.
Ia menjelaskan, pada Selasa (24/2) kemarin, tim Satreskrim bergerak cepat melakukan penertiban dan berhasil mengamankan ratusan botol miras dari berbagai lokasi.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Kepahiang untuk proses hukum lebih lanjut. Para pemilik usaha yang kedapatan menjual tanpa izin juga akan dilakukan pendalaman dan pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam meminimalisir potensi gangguan kamtibmas yang kerap dipicu oleh konsumsi miras, terutama selama bulan suci Ramadan.
“Polres Kepahiang akan terus melakukan operasi secara intensif demi memberikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat,” tegasnya.
Dengan digelarnya Operasi Pekat Nala I ini, masyarakat diharapkan dapat menjalankan ibadah puasa dengan aman, nyaman, dan penuh kekhusyukan hingga perayaan Idulfitri 2026 mendatang.(Rik)














