KEPAHIANG, LSN – Kejaksaan Negeri Kepahiang resmi tetapkan HAE mantan Direktur Rumah Sakit Daerah (RSUD) Kabupaten Kepahiang.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang Asvera Primadona, S.H, M.H Melalui Kasi Pidsus Febrianto Ali Akbar , S.H., M.H dan Kasi Intel Nanda Hardika, S.H Mengatakan HAE ditetapkan tersangka diduga korupsi dana pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) yang mana pengadaan alat tersebut tidak melalu uji kelayakan sehingga alat tidak dapat berfungsi dan digunakan sehingga mengakibatkan kerugian negara.
adapun dana yang digunakan untuk membeli alat tersebut bersumber dari Dana Alokasi khusus tahun 2020 dan tahun 2021.
“untuk kerugian negara masih kita hitung, pengadaan alat ini dilakukan dua kali pada tahun 2020 dan tahun 2021” Kata Dika.
Dijelaskan Dika Usai pemeriksaan, penyidik langsung menetapkan status tersangka dan menahan HAE di Lapas Kelas II A Curup.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, Kita masih mendalami fakta pemeriksaan,” tutup
Dika.(Rik)














