KEPAHIANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang menyita 49 dokumen, empat barang bukti elektronik, dan satu stempel bertuliskan CV Temdak Sakti dalam penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepahiang, Bengkulu. Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi program Sistem Penyediaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALDES).
Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Bagus Nurjakfar Adi Saputro, melalui Kepala Seksi Intelijen Johansen Christian Utabarat, didampingi Kepala Seksi Barang Bukti Ari Pratama, menyampaikan bahwa barang-barang tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan perkara SPALDES.
Penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik mengumpulkan alat bukti guna mendalami dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut.
Sebanyak 49 dokumen dan empat barang bukti elektronik yang disita akan diperiksa lebih lanjut untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.
Selain dokumen dan barang bukti elektronik, penyidik turut mengamankan satu stempel bertuliskan CV Temdak Sakti. Keterkaitan stempel tersebut dengan perkara yang tengah disidik masih memerlukan pendalaman berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.
Penggeledahan di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Kepahiang ini menjadi bagian dari langkah Kejari Kepahiang dalam menelusuri fakta dan memperkuat pembuktian perkara dugaan korupsi SPALDES.
Proses penyidikan masih berlangsung. Penentuan pihak yang bertanggung jawab harus didasarkan pada hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(LSN)
