Adv. Eri Aprizon, S.H, M.H : Hukum Berat Oknum Pimpinan Ponpes Diduga Cabuli Santriwati

KEPAHIANG, LSN – Ulah tak senonoh oknum pimpinan salah satu pondok pesantren di kabupaten Kepahiang menuai respon kecaman keras dari masyarakat, tokoh masyarakat, mahasiswa bahkan praktisi hukum.

Tepat pada tanggal 8 desember 2022 oknum pimpinan salah satu pondok pesantren di kabupaten Kepahiang ditetapkan tersangka oleh pihak polres kepahiang polda Bengkulu karena diduga telah melakukan pelecehan terhadap anak dibawah umur yang tak lain Merupakan santriwati.

Saat ini polres kepahiang masih menggali karena diduga ada korban lain dan tidak menutup kemungkinan tidak hanya satu korban.

Menanggapi hal tersebut praktisi hukum Adv. Eri Aprizon, S.H, M.H mengatakan jika terbukti ada korban lain maka sudah sepatutnya terduga pelaku mendapatkan hukuman yang berat sesuai dengan undang-undang perlindungan perempuan dan anak,” kita minta pelaku dihukum berat” Ujar Eri.

Dirinya juga mengatakan selaku praktisi hukum siap memberikan pendampingan hukum secara Gratis apabila terdapat korban lain

Tidak hanya itu persoalan ini akan kita kawal sampai ke pengadilan meminta untuk memberikan hukum yang seberat-beratnya pidana maksimal (ultimum remidium) hukuman bila perlu ditambah lagi 1/3 dari hukuman pokok.

Jadi Pidana tambahan bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak harus menimbulkan efek jera bagi pelaku sekaligus mencegah dan menurunkan angka kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia khususnya di kabupaten kepahiang untuk kedepan.

Dijelaskan Eri, disamping menerapkan bentuk pencegahan (preventif) dengan pidana tambahan yaitu berupa kebiri kimia, dengan demikian merupakan bentuk perlindungan hukum preventif dan represif yang di berikan negara kepada warganya .

tapi hal ini kita serahkan dan percayakan kepada Aparat Penegak Hukum di kabupaten kepahiang Dan kita berapresiasi terhadap kinerja kapolres kepahiang.

Tidak hanya itu dirinya juga mengatakan pelaku yang merupakan oknum pimpinan salah satu pondok pasantren ini selain menjalankan proses hukum yang berlaku juga sebaiknya dikenakan sangsi adat yang ada di kabupaten kepahiang “mensucikan orang yang suci ‘ sangat penting karena pelaku merupakan oknum pimpinan pondok pasantren dan merupakan tokoh agama yang diduga melalukan pelecehan terhadap santriwatinya sendiri, atau juga diterapkan harus cuci kampung atau dicambuki , denda atau di arak keliling.” apabila perlu selain menjalankan hukum positif terduga pelaku juga dikenakan sanksi adat, supaya memberikan efek jera,” tutup Eri.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *